Sekilas Sejarah

 

Kampung Mahmud merupakan salah satu kampung adat yang terdapat di Kabupaten Bandung. Terletak di RW 04 Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Selatan.

 

Menurut masyarakat sekitar kampung Mahmud, kampung ini dibangun oleh Raden Haji Abdul Manaf yang merupakan turunan dari wali Cirebon, Syarif Hidayatullah. Raden Haji Abdul Manaf disebut juga Eyang Dalem Mahmud adalah seorang ulama Sunda yang hidup pada abad peralihan abad ke-17/18, diperkirakan antara tahun 1650–1725.

 

Pada saat itu Raden Haji Abdul Manaf pergi ke Mekah meninggalkan kampung halamannya dan tinggal di sana untuk waktu yang cukup lama. Suatu hari, Raden Haji Abdul Manaf merasa ingin kembali ke kampungnya. Sebelum kembali dia merasakan satu firasat bahwa negerinya akan dijajah oleh bangsa asing (Belanda). Beliau berdoa di suatu tempat yang disebut Gubah Mahmud dekat Masjidil Haram bahwa ia menginginkan sebuah kampung yang bebas dari penjajah. Sesuai dengan petunjuk yang didapatkannya di Gubah Mahmud, dia segera mencari rawa. Pencarian berakhir setelah ditemukan lahan rawa yang terdapat di pinggiran Sungai Citarum. Karena akan dijadikan lahan perkampungan, rawa tersebut kemudian ditimbun. Satu persatu rumah bermunculan sehingga membentuk sebuah kampung. Tempat pertama yang digunakan untuk menyimpan sekepal tanah Mahmud diberi nama Masjid Paimbaran.

 

Awalnya kampung Mahmud masih sebagai kampung “tertutup” atau “tanah

haram” (sesuai keinginan Radin Haji Abdul Manaf) yang hanya boleh dikunjungi oleh orang yang beragama Islam. Untuk menjaga keutuhan kampung, hanya terdapat satu jalan masuk yang dipintunya memakai gapura atau portal bertuliskan “Kampung Mahmud.” Akses ke Kampung Mahmud sekarang semakin mudah dengan angkutan umum langsung ke lokasi.

 

Lokasi di pinggiran Citarum ternyata adalah pilihan strategis Raden Haji Abdul Manaf dalam situasi penjajahan Belanda. Kampung Mahmud dulunya adalah rawa-rawa yang sulit dilalui. Daerah itu dikelilingi Sungai Citarum lama dan sepotong Sungai Citarum baru.

 

Secara geologis, daerah yang kini dihuni sekitar 400 keluarga tersebut berbentuk cekungan. Tempat yang menjorok dari kota dan terpisahkan oleh Sungai Citarum membuat kampung ini sulit tersentuh oleh Belanda sehingga aman sebagai tempat persembunyian dan untuk mengembangkan ajaran Islam. Larangan menyembunyikan alat-alat musik, pewayangan, gamelan, beduk dan pemeliharaan binatang (terutama kambing dan angsa) bukanlah mitos atau paham keagamaan kolot melainkan sebuah kearifan tradisional. Larangan itu adalah amanat RH. Abdul Manaf agar tidak menimbulkan kebisingan yang bisa mengundang kecurigaan dan kehadiran pihak penjajah Belanda ke kampung itu.

 

Jadi, dari berbagai sisi, RH. Abdul Manaf berusaha menjadikan tempat itu sebuah kampung yang aman dan nyaman sebagai tempat persembunyian. Di sisi lain, sebagai ulama, ia juga mengajarkan dan menanamkan rasa kebersamaan, kesederajatan sosial, saling membantu dan sikap gotong royong seperti yang diajarkan Islam.

 

Ajaran ini ditanamkannya melalui amanat pembuatan rumah yang sama yaitu bentuk panggung. Sedangkan larangan bangunan bertembok, pembuatan sumur dan pemasangan kaca karena pertimbangan daerah itu labil. Tembok, sumur dan kaca tidak fleksibel terhadap guncangan dan mudah ambruk. Di sisi lain, larangan ini untuk menanamkan nilai-nilai kesamaan diantara warga penduduk kampung Mahmud. Ajaran-ajaran inilah yang membuat kampung ini aman, tenang dan asri.

 

 

Dampak Modernisasai: Tak Lagi Asri

 

Namun, sejak pasca pertengahan abad ke-20, perubahan zaman dan modernisasi yang tidak terhindarkan, pengaruh teknologi mulai masuk. Komunikasi dengan dunia luar semakin terbuka. Media komunikasi seperti telepon sudah mulai masuk. Media elektronik seperti radio dan televisi sekarang sudah diterima, termasuk media cetak seperti surat kabar, majalah, atau buku. Mereka juga sudah terbiasa dengan kunjungan para peziarah dari luar.

 

Sebagaimana terjadi di banyak tempat di Indonesia, modernisasi memberikan dampak buruk di kampung ini:

 

Pertama, sungai Citarum yang dulu bersih dan asri, digunakan oleh masyarakat kampung Mahmud untuk mandi dan mencuci, kini berpolusi limbah pabrik dan tidak bisa digunakan lagi. Ini mendorong penduduk membuat sumur masing-masing.

 

Pada perubahan-perubahan yang sifatnya tidak bisa dihindari dan untuk kebutuhan semua orang, seperti kebutuhan air ini, biasanya para pupuhu disitu berdialog meminta izin dulu kepada Eyang RH. Abdul Manaf. Dan karena direstui, tidak terjadi akibat apa-apa.

 

Kedua, penggunaan alat-alat teknologi modern mulai masuk dan secara kultural merusak keaslian adat dan tradisinya. Televisi banyak merubah cara pandang dan gaya hidup. Selain sikap materialistik mulai tumbuh, gaya bicara remaja-pemuda yang mulai “ngota” (tidak berbahasa Sunda), kini warga Mahmud terbiasa menyaksikan hal-hal yang tidak bermanfaat seperti menyaksikan tayangan-tayangan artis selebritis dan sinetron di televisi.

 

Ketiga, perkembangan ekonomi dan pandangan hidup materialistik mulai merubah tradisi dan nilai-nilai adat kampung Mahmud yang sebelumnya memegang asas kesederajatan dan kebersamaan.

 

Kini rumah-rumah mulai bertembok, memakai genteng mewah dan kaca. Kebun-kebun bambu milik penduduk kampung pun dijual kepada masyarakat kota untuk dijadikan lahan-lahan pemakaman.

 

Atas pelanggaran-pelanggaran itu, menurut Syafe’i, yang dituakan di kampung itu, terbukti mereka yang melanggar biasanya sakit, rumah tangganya tidak rukun, atau ekonominya mandek. “Bukan karena sumpah leluhur, tapi karena perilaku mereka sendiri, kata Syafe’i yang menjelaskan adat masyarakatnya memang menerapkan keseragaman agar masyarakat tak saling menonjolkan diri, berperilaku sederhana, dan menekan rasa sombong.

 

Kini Kampung Mahmud tak lagi asri. Saya tidak tahu, bagaimana nanti kalau mereka sudah meninggal, ke mana mereka akan memakamkan keluarganya?” ungkap Syafe’i.

 

Keunikannya dari kampung ini adalah, rumah-rumah di kawasan Mahmud bentuknya sama yaitu rumah panggung, pantangan memakai kaca, menggali sumur dan bertembok. Kemudian, dilarang menyetel musik dan memelihara binatang. Namun, seperti akan diuraikan, nilai-nilai adat ini kini sudah banyak dilanggar. Keadaan mulai banyak berubah.

 

 

Silsilah

 

Eyang Dalem Mahmud Haji Abdul Manaf diperkirakan wafat tahun 1725. Dari catatan keturunannya yang masih hidup hingga sekarang, terdapat urutan silsilahnya leluhur dan keturunannya sebagai berikut:

 

Prabu Linggawastu

Prabu Mundingkawati (Siliwangi I)

Prabu Anggalarang (Siliwangi II)

Parubu Pucuk Umum (Siliwangi III)

Prabu Anggalarang (Siliwangi IV)

Prabu Seda (Siliwangi V)

Prabu Guru Bantangan

Prabu Lingga Pakuan

Panandean Ukur

Dipati Ukur Ageung

Dipati Ukur Anom

Dipati Ukur Delem Suriadinata

Dalem Nayadireja (Sontak Dulang)

 

Raden Haji Abdul Manaf

Raden Saedi

Raden Jeneng

Raden Jamblang

Raden Brajayuda Sepuh (Jagasatru I)

Raden Haji Abdul Jabar (Jagasatru II)

Raden Brajayuda Anom (Jagasatru III)

Raden Haji Mangkurat Natapradja (H. Abdulmanap)

 

 

Tentang Silat.

 

Perkembangan silat di kampung ini pada jaman penjajahan belanda begitu tertutup, ketika jaman kemerdekaan sudah mulai terlihat yang berlatih silat di halaman-halaman rumah.

 

Budaya Silat Solawat dan Silat begitu melekat pada diri penduduk di kampung ini. Di daerah sekitaran kampung mahmud(kampung tetangga) terdapat berbagai macam bentuk gerakan silat, diantaranya daerah kampung bojong, cigondewah(salah satu tokoh silat terkenal cigondewah adalah buya marzuk aka cep mayok), dara ulin dst. Begitupun di dalam kampung mahmud sendiri terdapat beberapa tokoh silat yang mempunyai karakter silat yang berbeda.Salah satu tokoh silat yang diikuti penulis adalah Mang Dedi. Mang Dedi adalah salah satu murid dari Mang Encep Amin .alm putra dari Mama Adang .alm dan silatnya sendiri adalah turun temurun berasal dari karuhun atau leluhur.

 

Salah satu bentuk gerakan silat yang paling khas di daerah ini adalah pada istilah “golek” yaitu gerakan perputaran ruas-ruas anggota tubuh dalam menghindari dan melakukan serangan.

 

Penulis merasakan kalau tipe silat mahmud dari jalur mang dedi ini adalah sebuah bentuk karakter silat reaktif, diantaranya adalah tidak akan pernah memulai atau menyerang duluan, sesuai salah satu kaidah “usikna urang ku usikna batur” (geraknya berdasar pada gerak lawan).

 

Karakter permainan silat mahmud bisa dilihat dalam salah satu video

 

[embedplusvideo height=”281″ width=”450″ standard=”http://www.youtube.com/v/azFVVJTgCDc?fs=1″ vars=”ytid=azFVVJTgCDc&width=450&height=281&start=&stop=&rs=w&hd=0&autoplay=0&react=1&chapters=&notes=” id=”ep1020″ /]

 

 

Sumber:

http://www.mail-archive.com/kisunda@yahoogroups.com/msg22521.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Kampung_Mahmud

http://disparbud.jabarprov.go.id/wisata/dest-det.php?id=25

 

This slideshow requires JavaScript.